Thursday, January 30, 2014

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalaui aplikasi SiRUP

Proses pengadaan barang/jasa Tahun 2014 sudah dimulai, beberapa tahapan awal yang harus dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), mengumumkan merupakan amanat Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan (RUP) Rencana Umum Pengadaan.
Pengumuman RUP dilakukan melalui website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Salah satu tujujan diumumkannya RUP ini adalah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan. LKPP saat ini telah menyediakan Aplikasi untuk entri data RUP yang dikenal dengan SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk kepentingan entri data tersebut, PA/KPA perlu mengangkat/menetapkan/menugaskan seorang petugas Admin Sirup, adapun aplikasi tersebut dapat diakses melalui alamat : http://sirup.lkpp.go.id/sirup/
Share:

0 comments:

Post a Comment